Oleh-oleh orang yang berhaji bukanlah air zamzam atau kurma. Air zamzam adalah oleh-oleh Makkah, sedangkan oleh-oleh Madinah adalah kurma. Oleh-oleh haji adalah menjaga kemabruran haji, diantaranya menjaga shalat berjamaah di masjid dan menjalin silaturrahim. Lebih dari itu seseorang yang sudah berhaji haruslah menjadi rahmat bagi lingkungannya.
Inilah diantara butir-butir ceramah agama yang disampaikan Ir. HM. Haitami, Pembina Pesantren Babussalam dihadapan jamaah Arafah 2006 yaitu alumni jamaah haji Kab. Kep. Selayar yang berangkat haji tahun 2006. Acara berlangsung beberapa hari lalu di kediaman H. Lukman dan dihadiri sekitar 15 jamaah. Bisa dimaklumi mengingat mereka berangkat ibadah haji 20 tahun lalu, sehingga ada beberapa yang sudah wafat ataupun pindah tugas.
Penceramah juga mengingatkan pengalaman berhaji yang diisi dengan berbagai aktivitas yang menguras banyak energi, seperti wukuf di Arafah, mabit di Mina, thawaf di sekeliling Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Apalagi saat shalat fardhu 40 kali berjamaah di Masjid Nabawi yang dikenal dengan istilah Arbain. Maka setelah kembali ke Tanah Air janganlah menjadi haji “dulmajid” (kedul/malas ke masjid).
Benar bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali pahala shalat di masjid lain, demikian juga shalat di Masjid Nabawi adalah 1.000 kali pahala shalat di masjid lain. Namun hal ini jangan dijadikan alasan untuk jadi malas ke masjid, sementara urusan pahala Allah lah yang mengetahui. Alumni haji juga harus rajin menjalin silaturrahim dengan lingkungannya mengingat sudah dilatih Allah dengan pertemuan muktamar ummat Islam seluruh dunia selama berhaji.
Sedangkan mengenai situasi haji disampaikan selalu terjadi perubahan di Arab Saudi sana maupun di Tanah Air. Jumlah antrian haji hingga saat ini mencapai 5,4 juta orang, walhasil sudah ada dana tabungan haji di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sekitar 135T. Jika diambil angka 6% sebagai jasanya maka terdapat dana 8,1T. Uang inilah yang digunakan untuk subsidi biaya haji jamaah Indonesia setiap tahunnya, sekitar Rp. 40 juta per jamaah.
Pemerintah juga mengatur antrian haji menjadi 26 tahun sehingga kuota tiap kabupaten/kota berubah karena kuota yang digunakan adalah kuota propinsi. Khusus Kab. Kep. Selayar yang selama ini setiap tahun memberangkatkan 120 jamaah, tahun ini hanya 6 orang. Hal ini dikarenakan di kabupaten lain ada daftar antrian yang jauh lebih panjang.














